KAB.BOGOR; Menanggapi pemberitaan adanya patahan pada badan jalan Putat Nutug-Kuripan Kec. Ciseeng, Chandra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) akan melakukan investigasi kelapangan dengan berkoordinasi bersama konsultan pengawas dan penyedia jasa serta pihak batching plant.
“Kita akan lihat ada berapa jumlah titik retakan atau prosentase nya thd total penanganan, identifikasi jenis retakan, berapa mm lebar retakannya, trus jenis penanganan retakannya seperti apa, trus apakah curing/penanganan setelah pengecoran udah benar dari penyedia jasa, trus bagaimana pengawasannya dari konsultan pengawas, pihak batching plant juga akan di investigasi ttg campuran Redymix nya, selanjutnya nanti kita lihat di lab mengenai hasil benda uji segmen beton yang ditinjau, dll, ” terang Candra melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/8).
Sebelum nya, team media saat melakukan liputan ke lokasi pada hari Jumat (19/8) mendapati adanya patahan (bukan retak) pada badan jalan di dua segmen.
Hal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari publik. Masyarakat mempertanyakan akan mutu kualitas dan kinerja pihak penyedia jasa. Selain itu, fungsi pengawasan dari pihak konsultan dan dinas (PPK_red) dalam proyek APBD ini juga dipertanyakan.
Untuk diketahui, proyek peningkatan jalan Putat Nutug-Kuripan Kec. Ciseeng ini menelan biaya 2.9 milyar yang bersumber dari APBD Kab.Bogor TA 2022. Bertindak sebagai pihak pelaksana CV Intan Perkasa dan konsultan pengawas PT 4Cipta Konsultan.
Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi: “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau” maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi Administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
sanksi digugurkan dalam pemilihan; sanksi pencairan jaminan; Sanksi Daftar Hitam; sanksi ganti kerugian; dan/atau sanksi denda.
Selanjut nya, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf (b) sampai dengan huruf (e) dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”. (LUKY)