JABAR - Ketua Badan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Dr (C). Daniel Pakpahan, S.H, M.H menilai KUHP baru yang telah disahkan pemerintah menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam suatu masyarakat yang demokratis.
“KUHP yang lama tidak cukup untuk menjawab berbagai perkembangan pemasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, apalagi kalau kita berbicara dalam konteks kondisi kemajemukan masyarakat Indonesia, ” ungkap Daniel, melalui zoom, Senin (12/12/2022).
Dia mengungkapkan, pemerintah telah menghimpun secara sistematik berbagai aspek dengan tujuan mencapai keserampakan asas. Sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang selaras dengan demokrasi.
“Sehingga KUHP yang baru ini dapat mengakomodir kepentingan seluruh elemen masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya. Kepastian hukum dan keadilan merupakan prinsip primer dalam konteks demokrasi, ” pungkasnya.
Baca juga:
Kembalikan Bogor Sebagai Dayeuh Para Ulama
|
Daniel juga menjelaskan bahwa pengesahan KUHP yang baru merupakan salah satu upaya penting mencapai kedewasaan berdemokrasi yang khususnya sesuai dengan nilai dan budaya di Indonesia.
Dia mencontohkan pasal 263 KUHP yang baru tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Apa yang termaktub dalam pasal tersebut dinilai justru dapat mencegah kriminalisasi terhadap setiap orang yang memiliki beda pandangan dengan pemerintah.
“Mereka tidak dapat dipidana kalau tidak mengakibatkan kerusuhan fisik dalam masyarakat. Jadi ini sebetulnya mengedepankan prinsip demokrasi di Indonesia. Bahwa setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya, ” tegasnya.
Terkait pasal pasal tentang penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden, dia memandang bahwa masyarakat perlu untuk memahami perbedaan antara kritik dan menghina martabat.
“Menghina adalah perbuatan yang merendahkan dan merusak kehormatan citra pemerintah termasuk menista atau memfitnah. Sedangkan mengkritik itu hak untuk berekspresi setiap orang dalam rangka demokrasi dan tentunya dilindungi undang-undang, ” kata Daniel.
Daniel memandang bahwa perbedaan pendapat terkait implementasi kebijakan dari pemerintah merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Tetapi KUHP yang baru disahkan dinilai jauh lebih baik dibanding KUHP Produk kolonial belanda.
“Saya berharap masyarakat kedepannya dapat melihat KUHP yang baru ini sebagai landasan penting dalam pendewasaan nilai demokrasi yang sesuai dengan nilai dan budaya Indonesia, ” tutupnya mengakhiri. **(MR)